Menetapkan Peraturan Pemerintah. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 5 UU Grasi mengatur antara lain definisi. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang tugas dan. Di Indonesia, istilah grasi yaitu remisi, rehabilitasi, amnesti dan remisi. Hal yang tak kalah penting adalah merumuskan PP yang memuat setumpuk pertanyaan terkait dengan GAAR. Dalam bidang hukum, kepala negara, a. Pemberian Grasi Sebelum Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pemberian grasi diatur dalam Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, presiden memberi grasi rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Pengertian Grasi : Sejarah, Pemberian Grasi, dan Landasan Hukum. com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa9Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dan Mahkamah Agung. 82. UUD 1945, “dalam hal ihwal kegentingan yang. Jendelahukum. Sebagai kepala pemerintahan, dia melaksanakan berbagai kebijakan publik, setelah. Seharusnya tema kajian daring bergerak satu langkah lebih maju, misalnya temanya mengenai. Seorang yang sudah berumur 18 tahun serta lahir di Indonesia. memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Dalam hal ikhwal. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pengampunan dan pembebasan, berikut adalah beberapa contoh kasus yang melibatkan grasi, amnesti, dan abolisi. Grasi adalah. perubahan terhadap Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “(1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang berfungsi untuk menjalankan pemerintahan dan undang-undang yang berlaku dalam sebuah negara. Ilustrasi. Semoga. *) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Secara harfiah grasi berarti pengampunan, secara terminlolgi G rasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana. Grasi di Indonesia, menurut UU No. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba [3] Tindak pidana. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa9Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dan Mahkamah Agung. KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Berikut ini adalah lembaga yang tidak berkewajiban melaksanakan. Pemberian grasi dan rehabilitasi dapat diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan. 18 Pasal tersebut mencerminkan kekuasaan yang mandiri dan mutlak. Adapun tugas-tugas lembaga negara adalah sebagai berikut. pemberian grasi dalam pandangan hukum Islam. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung" Pasal 14 ayat 2 UUD 1945: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan. Grasi dan Rehabilitasi. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Keberadaan grasi sebagai kekuasaan yang absolut dan mutlak, dapat mengubah keputusan hakim yang sudah berkekuatan tetap. Kebijakan yang dimaksud adalah. Menurut Peraturan Pemerintah No. Sehubungan dengan ini, mari simak contoh hak prerogatif yang dimaksud. Grasi. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, Putusan. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi. Istilah grasi, amnesti, dan abolisi yang merupakan hak prerogatif Presiden dan juga diatur dalam Pasal 14 UUD NRI 1945 yang menyatakan: “(1) Presiden memberi grasi dan. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa9Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dan Mahkamah Agung. Dapat memberikan masukkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan berhubungan langsung (Presiden dan para hakim agung) atas segala hal yang berhubungan dengan grasi. Ketika melakukan kebijakan ini melalui. Diksi grasi sudah cukup jelas termaktub pada UU No. 24 Menurut Pasal (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi: “Grasi adalah pengampunan berupa perubahan,. id ! Pada kesempatan yang baik ini admin akan membagikan ulasan seputar pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Bersifat khusus ini dimaksudkan Presiden sebagai pimpinan tertinggi angkatan perang, hubungan luar negeri, dan hak memberi gelar dan tanda jasa. Co. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi ini mendapat legalitas dan kekuatan hukum, yang pertama dari Undang-undang dasar 1945 yakni Pasal 14 ayat (1) yaitu “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pasal tersebut mencerminkan. Sedangkan rehabilitasi adalah tindakan mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim. pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum. memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana . Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 (UU Grasi). Keempat), h. Pengaturan grasi selanjutnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 22/2002”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”). Mahkamah Konstitusi (MK) Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan. Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut: 1. Salah satu contohnya adalah dalam pemberian grasi , rehabilitasi oleh presiden selaku kepala negara dengan. Selanjutnya implikasi dari perubahan UUD 1945 tersebut, telah terdapat dua kali priodeisasi regulasi yang diatur dalam pemberian grasi,Jokowi memberikan grasi dengan mengubah hukuman mati kepada Merri yang sudah 22 tahun menanti eksekusi menjadi penjara seumur hidup. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi ini mendapat legalitas dan kekuatan hukum, yang pertama dari Undang-undang dasar 1945 yakni Pasal 14 ayat (1) yaitu “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Dalam pemerintahan presidensial, Presi den berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang kedudukannya terpisah dari parlemen. * Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi : Pasal 14Jakarta -. Pada dasarnya mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi telah ada dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk memberikan grasi. Ketentuan mengenai pemberian grasi diatur dalam amandemen ke-IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni ketentuan Pasal 14 ayat (1) yang menentukan bahwa Presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada. Bahkan media pun kadang kala. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 329. Hari Amnesti Internasional (Amnesty Internasional Day) diperingati pada tanggal 28 Mei setiap tahunnya. ada juga istilah-istilah terkait lainnya seperti rehabilitasi, remisi, dan abolisi yang mungkin masih terasa asing, khususnya untuk kamu para generasi millennials. Pasal 15. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia. Hak tersebut didebut dengan Hak Preogratif Presiden. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal pemohonan grasi dan rehabilitasi. pemberian Grasi. Yuk simak ulasan berikut ini. a. Pasal 14: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. 1. Makassar -. Salah satunya adalah pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Jendelahukum. Memahami Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. BENGKULU – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) melalui Direktorat Pidana melakukan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Sama seperti grasi, rehabilitasi diberikan Presiden atas pertimbangan MA. Keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. 5 Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD. Presiden. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi ini mendapat legalitas dan kekuatan hukum, yang pertama dari Undang-undang dasar 1945 yakni Pasal 14 ayat (1) yaitu “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Amnesti dan privilese pengampunan lainnya. Dalam permohonan grasi ini, Presiden berhak mengabulkan atau menolak. tirto. Pemberian abolisi. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. Kepentingan negara yang dimaksudkan di atas tidak dijelaskan secara detail dengan apa yang dimaksudkan dengan kepentingan negara. Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Meski berdasarkan MK, dalam pertimbangan undang-undang Putusan MK No. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa RepublikYakni kekuasaan legislatif yang artinya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, kekuasaan reglementer untuk membentuk peraturan pemerintah, dan kekuasaan eksklusif yang berkuasan untuk membuat pengaturan dan keputusan Presiden. Pernyataan tersebut sependapat dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah. Selain BPK, lembaga pelaksana dalam kedaulatan rakyat lainnya adalah KPU yang mana bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KOMPAS. 6. 5. Pasal 15 UUD 1945. Kewenangan ini diamanatkan oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945). Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi. 5. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, Pasal 1 angka 23 KUHAP,Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Secara harfiah grasi berarti pengampunan. HalFungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD). 2. 3. Setelah UUD 1945 diamandemen, tercatat di Pasal 14 UUD 1945 bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangana MA. UUD 1945 pasal 15. Hak ini terlampir dalam Pasal 14 UUD 1945, bunyinya “Presiden member grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau. Tidak sedikit dari masyarakat yang bingun untuk membedakan keempat istilah tersebut. Ini Pengertian hingga Cara Pengajuannya. Pasal 14: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan karena Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk. Meski berdasarkan MK, dalam pertimbangan undang-undang Putusan MK No. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara umum mempertimbangkan kondisi – kondisi non hukum, misalnya persoalan politik, sosial, kemanusian dan lain sebagainya. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Pada 2015, Presiden Joko Widoo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua, yang saat itu divonis bersalah karena terlibat pembobolan gudang senjata. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang diberikan oleh konstitusi kepada kepala negara. A. dapat memberikan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi. Meski kerap disebut, tak banyak masyarakat mengenal apa itu grasi. “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (1): "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam memberikan grasi maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung. KOMPAS. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan. Hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. b. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 Oct 22, 2015 · Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15) Nov 22, 2012 · Grasi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”): “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI. BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya. Pengertian Grasi Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah. Sementara pemberian amnesti dan abolisi. Keempat: Presiden berhak menyatakan perang dan menyatakan bahaya (Pasal 11 UUD 1945 amandemen). Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi. Dasar hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : Pasal 14. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tugas-tugas DPR sebagai berikut: Menetapkan RAPBN bersama presiden; Menetapkan RUU; Mengawasi jalannya pemerintahan; Hak. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres). com - Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Amnesti. Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan. Berikut wewenang Presiden yang perlu kamu ketahui: 1. ri, Berikut penjelasan dan contoh kasus dari Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi, di antaranya: 1. hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. H. Pemberian rehabilitasi yang berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 masih mendasarkan pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun, Pasal 1 butir 23 KUHAP hanya memberikan pengertian bahwa Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam. Pada saat ini terdapat berbagai lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. 0. Dengan demikian, mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan wewenang presiddn republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. 20 Qs. Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ). Mengacu Pasal 14 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 22 Tahun 2002 grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan,. Presiden dapat memberikan grasi serta rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung sesuai pasal 14 ayat 2. Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana. Penjelasan Umum UU Grasi. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tercantum dalam Pasal 14 ayat 1. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden adalah mengangkat menteri-menteri negara. yang berhak meminta ampun atas kesalahannya kepada presiden sebagai pimpinan Negara. Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Langkah Jokowi Berikan Grasi untuk Merri. Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden berwenang untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan. 1. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA. Sebenarnya di dalam MPR terdapat unsur Utusan Darah, yang pada. Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa hanya Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur. * Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi : Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 3K plays. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. “Pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung. “Dari keempat hak prerogatif Presiden ini, grasi, amnesti, abolisi sudah diatur dalam Undang-undang. HalIlustrasi Dewi Keadilan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.